Berita Nasional, RANCAH POST – Menonton acara musik dangdut memang mengasyikan, apalagi dihibur dengan penyanyi yang cantik dan bersuara merdu pastinya semakin menambah kemeriahan.
Namun baru-baru ini netizen dibuat heboh dengan aksi nekat penyanyi dangdut di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan hingga dia harus rela berusuan dengan pihak berwajib.
Usut punya usut hal terebut karena tindakan sang penyanyi dangdut yang sangat nekat saat pentas di atas panggung, yakni buka baju dan lepas bra.
Diketahui biduan tersebut berinisial ICS berusia 24 tahun. Di Sulawesi Selatan aksi biduan melucuti pakaian kerap disebut dengan istilah candoleng-doleng atau mempertontonkan aksi porno sembari menyanyi.
ICS melakukan aksi tak senonoh dengan melucuti pakaiannya lalu bertelanjang dada ketika menghibur di sebuah acara yang diselenggarakan salah satu warga Desa Corowali, Kabupaten Barru pada Minggu 19 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WITA.
Melansir dari Tribun News, Polres Barru langsung bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut lantaran rentan menjadi isu liar, apalagi Kabupaten Barru akan menggelar Pilkada 2020.
Berdasarkan keterangan dari Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri, konologi kejadian ini dimulai pada saat video sang biduan dangdut menyanyi tanpa pakaian dan dalaman (bra) tersebar setelah direkam oleh penonton.
Aksi tersebut ternyata nekat dilakukan ICS karena ada salah satu penonton memberikannya uang saweran sebesar Rp 100 ribu dan meminta sang penyanyi dangdut untuk buka baju.
Usai uang diterima, ia pun memulai aksinya dan membuka baju serta dalamannya. Sontak saja penonton langsung heboh.
Aksinya terus berlanjut hingga pada saat menyanyi di atas meja sejumlah penonton merekam dengan ponsel tanpa ia sadari. Rekaman video tersebut pun disebarkan via WhatsApp hingga menyebar luas.
Lebih lanjut, acara yang berlangsung pada malam hari itu tidak memiliki izin dari Polres Barru, bahkan para biduan yang bergiliran menyanyi itu sembari minum-minuman keras.
Atas perbuatannya, sang biduan dangdut disangkakan pasal 34 dan 26 UU RI nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kini ICS telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Selain ICS, sang penyebar video pertama juga telah diperiksa polisi.
BACA JUGA: Joget dengan Biduan Diatas Panggung, Kaki Pria ini Dipukul Istri Pakai Kayu
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan kaos tank top yang dipakai ICS ketika bernyanyi.