Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Perkosa 9 Anak, Predator Seks Asal Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
    Berita Nasional

    Perkosa 9 Anak, Predator Seks Asal Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari26 Agustus 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Perkosa 9 Anak Gadis Predator Seks Asal Mojokerto Resmi Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
    Predator Anak Asal Mojokerto. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Sebagai orang tua kita harus selalu menjaga dan memastikan agar buah hati Anda dalam kondisi yang aman dan terhindar dari tindakan kriminalitas terutama predator seksual.

    Menilik dari beberapa tahun kebelakang hingga pada saat ini, masih terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan pada anak.

    Seperti kasus yang tengah menjadi topik hangat perbincangan publik ini, seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muhammad Aris (20) telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 orang anak.

    Akibat perbuatannya, Muhammad Aris pun harus mempertanggungjawabkan tindakan melenceng yang ia lakukan. Diketahui, Muhammad Aris telah resmi dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.

    Vonis kebiri kimia yang akan dilakukan pada Aris lantaran dirinya terbukti memperkosa 9 orang anak.

    Namun, hingga kini pihak kejaksaan masih mencari dan belum menemukan rumah sakit mana yang bisa melakukan eksekusi kebiri kimia pada Muhammad Aris.

    Jatuhan vonis berupa kebiri kimia ternyata baru pertama kali diputuskan di pengadilan Indonesia.

    Sebelum adanya vonis kebiri kimia, Ikatan Dokter Indonesia telah menolak jika harus menjadi eksekutor dari hukuman kebiri kimia.

    IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri dengan alasan pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap telah melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

    Muhammad Aris dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

    Dirinya telah terbukti bersalah melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

    Sebelumnya jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.

    Munculnya hukuman kebiri tersebut berdasarkan atas pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

    BACA JUGA: 25 Anak Jadi Korban Sodomi Babeh dengan Modus Diajari ‘Semar Mesem’, KPAI Minta Oknum Guru Honorer Itu Dikebiri

    Selain Muhammad Aris di vonis hukuman kebiri, Muhammad Aris juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

    Berita Nasional Hukuman Kebiri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.