Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Terjerat Kasus Nakoba Aktor Jefri Nichol Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
    Selebriti

    Terjerat Kasus Nakoba Aktor Jefri Nichol Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

    Novi Siska UtariNovi Siska Utari24 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Terjerat Kasus Nakoba Aktor Jefri Nichol Diciduk Polisi
    Jefri Nichol. (IST/NET)

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Warganet kembali dihebohkan dengan berita penangkapan aktor tampan Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

    Jefri ditangkap di kediamannya di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019), sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.

    “Sementara yang sudah kita timbang itu (ganja) 6,01 gram,” kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar, pada Selasa (23/7/2019).

    Penangkapan Jefri berawal dari informasi dan hasil penyelidikan saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.

    Saat ini Jefri masih diperiksa di Polres Jakarta Selatan. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri, sekaligus untuk mencari tahu darimana jefri mendapatkan barang haram itu.

    Setelah komedian Nunung, kini dengan tertangkapnya Jefri Nichol menambah daftar panjang deretan artis yang terjerat kasus narkoba.

    Mengkosumsi ganja dapat mempengaruhi otak karena zat adiktif yang terkandung dalam tumbuhan bernama latin cannabis sativa. Selain mempengaruhi otak, asap ganja juga diduga memiliki kandungan zat penyebab kanker.

    Penggunaan ganja dalam jangka panjang juga memungkinkan seseorang terkena gejala putus obat yang meliputi insomnia, perubahan nafsu makan dan perubahan mood.

    Mengkonsumsi ganja juga berisiko mengalami ketergantungan. Selain tidak baik bagi kesehatan, ganja juga bisa membuat seseorang terjerat hukum.

    BACA JUGA:  Setelah Nunung dan Jamal, Kali ini Jefri Nichol yang Ditangkap karena Narkoba

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah).

    Jefri Nichol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Novi Siska Utari
    • Website

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.