Berita Selebriti, RANCAH POST – Hilda Vitria tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/7), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta.
Seperti yang kita ketahui, hakim memvonis Kriss tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan oleh Hilda.
Padahal Hilda yakin betul kalau Kriss memang melakukan pemalsuan dokumen atas pernikahannya yang ramai dibicarakan.
Hilda bahkan mengklaim punya banyak bukti. Oleh karenanya, Hilda Vitria melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, akan mengajukan kasasi terhadap Kriss Hatta.
“Putusan belum final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami. Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum”, ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun yakin bahwa tidak ada pernikahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Kriss Hatta. Terlebih bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangatlah kuat.
“Ini tidak ada (pernikahan). Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses. Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar”, jelas Fahmi Bachmid.
Dengan mengajukan kasasi, maka nantinya kasus tersebut akan naik ke tingkat hukum yang lebih tinggi lagi.
“Ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dan kita akan melakukan proses itu (kasasi)”, kata Fahmi Bachmid.