Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Hilda Vitria akan Ajukan Kasasi
    Selebriti

    Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Hilda Vitria akan Ajukan Kasasi

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari5 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kriss Hatta Dinyatakan Bebas Hilda Vitria akan Ajukan Kasasi
    Kriss Hatta Dinyatakan Bebas Hilda Vitria akan Ajukan Kasasi

    Berita Selebriti, RANCAH POST – Hilda Vitria tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/7), terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta.

    Seperti yang kita ketahui, hakim memvonis Kriss tidak bersalah atas laporan yang dilayangkan oleh Hilda.

    Padahal Hilda yakin betul kalau Kriss memang melakukan pemalsuan dokumen atas pernikahannya yang ramai dibicarakan.

    Hilda bahkan mengklaim punya banyak bukti. ‎Oleh karenanya, Hilda Vitria melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, akan mengajukan kasasi terhadap Kriss Hatta.

    “Putusan belum final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami. Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum”, ujar Fahmi Bachmid.

    Fahmi Bachmid pun yakin bahwa tidak ada ‎pernikahan yang selama ini digembar-gemborkan oleh Kriss Hatta. Terlebih bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangatlah kuat.

    “Ini tidak ada (pernikahan). Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses. Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata. Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar”, jelas Fahmi Bachmid.

    BACA JUGA: Beredar Video Kriss Hatta Digiring ke Mobil Tahanan dengan Tangan di Borgol, Akhir Perseteruan sama Billy dan Hilda?

    Dengan mengajukan kasasi, maka nantinya kasus tersebut akan naik ke tingkat hukum yang lebih tinggi lagi.

    “Ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dan kita akan melakukan proses itu (kasasi)”, kata Fahmi Bachmid.

    Hilda Vitria Kriss Hatta Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.