Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar
    Selebriti

    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari1 Juli 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak Ashanty Digugat Rp 45 Miliar
    Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak Ashanty Digugat Rp 45 Miliar

    Berita Selebriti, ANCAH POST – Setelah sukses di dunia tarik suara, Ashanty pun melebarkan sayap kariernya di dunia bisnis. Mulai dari bisnis makanan hingga kosmetik ditekuni olehnya bersama Anang Hermansyah.

    Bisnis yang ditekuni oleh ibu 4 anak itu bahkan tergolong sukses. Namun beberapa hari yang lalu, ia arus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.

    Pasalnya, ia dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.

    Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena ia arus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

    Ashanty sebagai pihak tergugat tak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai dengan perjanjian kerja kepada pihak penggugat. Martin Pratiwi pun kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

    PN Tangerang pun mengabulkan permohonan Martin. Istri Anang Hermansyah sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.

    Nggak tanggung-tanggung, wanita 34 tahun itu harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.

    Kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

    BACA JUGA: Kritik Anang Hermansyah, Ashanty Sebut akan Segera Polisikan Jerinx SID

    Hingga artikel ini dibuat, pihak Ashanty masih belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya.

    Anang Hermansyah Ashanty Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.