Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diperiksa Soal People Power, Eggi Sudjana Dituding Hendak Menggerakkan Massa untuk Makar
    Berita Nasional

    Diperiksa Soal People Power, Eggi Sudjana Dituding Hendak Menggerakkan Massa untuk Makar

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman27 April 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Diperiksa Soal People Power Eggi Sudjana Dituding Hendak Menggerakkan Massa untuk Makar
    Eggi Sudjana. (IST/CNNINDONESIA)

    RANCAH POST – Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan statusnya yang dilaporkan atas dugaan makar.

    “Saya dipanggil hari ini karena hal ini sudah menjadi peristiwa hukum,” kata Eggi, Jumat (26/4/2019).

    Didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mengatakan bahwa pernyataan people power itu bukan untuk menggerakan massa.

    Dikatakan Eggi, seruan itu merujuk pada kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019 yang tak mendapat respon dari KPU.

    “Kita sudah mengupayakan secara prosedur, mendatangi Bawaslu. Saya juga ke Malaysia menemui dubes, namun tak ada respon untuk bisa diselesaikan. Maka, logika gerakannya kekuatan rakyat dan sah menurut undang-undang,” ujar Eggi.

    Senada dikatakan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, pernyataan people power yang dimaksud kliennya adalah melakukan protes terhadap kecurangan pada Pemilu 2019.

    Menurut Pitra, banyak laporan kubu Prabowo Sandi kepada Bawaslu dan yang lain tapi tidak ada proses hukum.

    “Jadi solusinya adalah people power,” ucap Pitra.

    Masih dikatakan Pitra, people power sebagaimana dimaksud Eggi adalah menyatakan pendapat di muka umum, bukan untuk melakukan makar.

    “Salah pengertian itu, bukan untuk makar,” kata Pitra.

    Sebelumnya, Rabu (24/4/2019), Eggi Sudjana dilaporakan wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.

    Dewi menilai Eggi berencana melakukan makar berkenaan dengan seruan people power melalui pidato yang disampaikannya.

    Saat melaporkan Eggi, Dewi membawa barang bukti berupa video ketika Eggi menyerukan untuk people power.

    “People power itu, setelah diteliti, sama dengan merebut kekuasaan yang sah atau makar, sebagai warga negara saya terganggu dengan pernyataan itu,” ujar Dewi,

    Selain dilaporkan atas dugaan makar, Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.