RANCAH POST – Narkoba seperti tak henti-hentinya menjerat para selebritis Tanah Air. Setelah beberapa waktu sempat terjerat, kini Sandy Tumiwa kembali terseret kasus narkoba.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/3) dini hari oleh pihak kepolisian.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram dan juga bong alat hisap saat penangkapan tersebut.
Akibat ulahnya itu Sandy Tumiwa dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Ia terbukti positif mengonsumsi sabu usai menjalani tes urine.
Saat ditangkap, ayah dua anak itu tidak sendiri. Ia diciduk bersama Mikhael Angelio, yang berusia 19 tahun.
Tak lama setelah penangkapan Sandy, polisi juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penyuplai sabu kepadanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu seberat 0,24 gram.
Dalam penangkapan itu tak ada perlawanan yang dilakukan oleh Sandy. Ia bahkan mengaku 0,24 gram sabu itu merupakan sisa pemakaian.
Dari hasil pemeriksaan, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyebut bahwa Sandy telah mengonsumsi barang haram itu selama kurang lebih 1 tahun.
Selama itu, ia membeli sabu dua hari sekali dari seorang berinisial IF seharga Rp 800 ribu, yang dibayar via cash atau transfer.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, kuasa hukum Sandy, Krisna Murti, mengupayakan penangguhan penahanan kepada kliennya.
BACA JUGA: Terkait Kasus Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Divonis 2 Tahun Penjara
Jika upaya penangguhan itu tidak diterima oleh pihak penyidik, ia akan meminta Sandy Tumiwa untuk menjalani rehabilitasi. Karena menurutnya Sandy merupakan korban.