BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap data base WNA di Pangandaran, terungkap 2 WNA terdaftar dalam DPT.
Kedua warga negara asing terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu adalah Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp.
“Ada dua WNA yang ditemukan dalam DPTHP, mereka adalah Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp. Unstuk sisanya, panwascam sedang melakukan faktualisasi,” terang Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Penanganaan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni.
Sebagaimana data di Disdukcapil, di Kabupaten Pangandaran sendiri, tercatat ada 50 warga negara asing.
Dari kelima puluh WNA tersebut, sembilan WNA memiliki KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap). Selain itu, ada sembilan warga asing lainnya yang sudah memiliki e-KTP.
Meski demikian, masa berlaku e KTP WNA tersebut tidak berlaku seumur hidup, hanya berlaku sebagaimana yang ditetapkan dalam KITAP.
“Data base WNA di Pangandaran sudah kita terima, baik yang memiliki KITAP ataupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara,” tutur Uri, Sabtu (2/3/2019), sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Kepada KPU, Bawaslu meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sembilan WNA yang memiliki KTP elektronik yang berpotensi masuk dalam DPT.
“Kami sudah berkomunikasi dengan KPU agar segera dilakukan koreksi,” ucap Uri.
Sementara itu, Kasubag Teknis Dan Hubmas KPU Kabupaten Pangandaran, Wawan Cahyana dengan tegas menyatakan bahwa WNA tersebut tak boleh ikut Pemilu.
BACA JUGA: Geger WNA Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan KTP Milik WNI
“Hal ini berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berhak menjadi DPT adalah WNI,” ujar Wawan.