Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Pangandaran»2 WNA di Pangandaran Terdaftar dalam DPT, Boleh Ikut Pemilu?
    Berita Pangandaran

    2 WNA di Pangandaran Terdaftar dalam DPT, Boleh Ikut Pemilu?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman3 Maret 20190
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    2 WNA di Pangandaran Terdaftar dalam DPT Boleh Ikut Pemilu
    2 WNA di Pangandaran Terdaftar dalam DPT Boleh Ikut Pemilu

    BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap data base WNA di Pangandaran, terungkap 2 WNA terdaftar dalam DPT.

    Kedua warga negara asing terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu adalah Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp.

    “Ada dua WNA yang ditemukan dalam DPTHP, mereka adalah Charles Eduard dan Kirsten Maria Hietkamp. Unstuk sisanya, panwascam sedang melakukan faktualisasi,” terang Koordinator Divisi Penindakan Hukum, Penanganaan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni.

    Sebagaimana data di Disdukcapil, di Kabupaten Pangandaran sendiri, tercatat ada 50 warga negara asing.

    Dari kelima puluh WNA tersebut, sembilan WNA memiliki KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap). Selain itu, ada sembilan warga asing lainnya yang sudah memiliki e-KTP.

    Meski demikian, masa berlaku e KTP WNA tersebut tidak berlaku seumur hidup, hanya berlaku sebagaimana yang ditetapkan dalam KITAP.

    “Data base WNA di Pangandaran sudah kita terima, baik yang memiliki KITAP ataupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara,” tutur Uri, Sabtu (2/3/2019), sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.

    Kepada KPU, Bawaslu meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sembilan WNA yang memiliki KTP elektronik yang berpotensi masuk dalam DPT.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan KPU agar segera dilakukan koreksi,” ucap Uri.

    Sementara itu, Kasubag Teknis Dan Hubmas KPU Kabupaten Pangandaran, Wawan Cahyana dengan tegas menyatakan bahwa WNA tersebut tak boleh ikut Pemilu.

    BACA JUGA: Geger WNA Punya KTP Elektronik, Ini Bedanya dengan KTP Milik WNI

    “Hal ini berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berhak menjadi DPT adalah WNI,” ujar Wawan.

    Berita Pangandaran Pangandaran
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pangandaran Diguncang Gempa M 5,5, Tak Berpotensi Tsunami

    28 Desember 2023

    3 Kafe di Kampung Turis Pangandaran Ludes Terbakar, Inikah Penyebabnya?

    31 Agustus 2023

    Kasus Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, 2 Pengendara Divonis 4 Bulan Penjara

    7 Juli 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.