RANCAH POST – Setelah melalui proses yang cukup panjang sampai dirawat di rumah sakit, akhirnya Vanessa Angel ditahan pihak Kepolisian Polda Jatim.
Keputusan penahanannya itu berawal saat wanita 27 tahun itu sedang diperiksa sebagai tersangka kasus UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Dalam penahanannya itu Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Nggak cuma itu saja, ada alasan subjektif dari penyidik dalam mengambil keputusan itu. Misalnya Vanessa Angel diketahui beberapa kali berupaya menghilangkan barang bukti hingga ada upaya kabur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa pun kemudian dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Usai melakukan pemeriksaan selama 12 jam lamanya, ia pun keluar dengan keadaan lemas hingga pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ternyata Vanessa mengidap maag akut. Pihak Polda Jatim menduga dengan kondisi psikolog yang sedang syok setelah dinyatakan akan ditahan, penyakitnya pun kambuh.
Dalam melakukan penangan kasus Vanessa ini, polisi tidak ingin menggunakan kaca mata kuda. Dalam arti menutup mata dan menghilangkan sisi kemanusiaan saat melihat kondisi Vanessa yang sakit. Untuk itu, surat penahanan akhirnya ditunda hingga kondisi Vanessa siap.
Setelah lima hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, kondisi Vanessa pun akhirnya membaik. Ia dinyatakan sembuh oleh dokter. Usai keluar dari rumah sakit ia langsung dijebloskan ke penjara.
Tante Vanessa, Reni Setyawan mengatakan kondisi Vanessa cukup membaik. Hanya saja tinggal di pencernaannya. Reni juga mengaku setiap hari menunggui keponakannya itu.
BACA JUGA: Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Ditahan
Selain itu, hingga kini Reni berharap polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Vanessa Angel.