RANCAH POST – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan pernikahan anak dibawah umur di Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pernikahan pasangan yang menghebohkan itu melibatkan mempelai pria yang merupakan anak SD dan mempelai wanita siswa SMP.
Dari informasi yang didapat, pernikahan tersebut terjadi pada si perempuan berinisial D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki inisial AD berusia 14 tahun yang duduk di kelas 5 SD.
Dari pernikahan itu pun terungkap sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial.
Sang ayah dari mempelai pria AD, secara terang-terangan mengakui bahwa anak laki-lakinya memang sudah menikah.
Disampaikan olehnya, pernikahan itu ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.
Pernikahan anak di bawah umur itu terpaksa terjadi karena pihak keluarga ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terakhir ini dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tak diinginkan.
Saat ditegur oleh orang tua terkait hubungan percintaannya, si pria kabur ke rumah perempuannya dan ketika ditegur di rumah perempuan maka kabur ke rumah orang lain.
Padahal sebagai orangtua mereka ingin menikahkan anaknya tapi ketika umur anaknya sudah mencukupi. Tapi karena tidak bisa lagi akhirnya terpaksa dinikahkan.
Pernikahan anak dibawah umur ini pun kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan.
Selain beredar di medsos, kabar pernikahan anak di bawah umur ini juga ternyata sudah diketahui instansi terkait yang ada di Kabupaten Balangan.
Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, saat dikonformasi membenarkan adanya peristiwa itu dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
Menurut Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si untuk wanitanya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMP, dan usianya pun belum mencukupi.
Disampaikan olehnya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan serta pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan juga kelanjutan pendidikan bagi kedua anak itu.
BACA JUGA: Mempelai Pria Kelas 6 SD dan Pengantin Wanita Masih 1 SMP, Pernikahan Pasangan di Kalsel ini Viral
Termasuk juga tentang legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak itu. Pembinaan dan pendampingan pun tidak hanya dilakukan terhadap si anak, tapi juga untuk orangtua keduanya.