RANCAH POST – Kemarin publik dihebohkan dengan penangkapan Caca Duo Molek karena ia ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu dan inex.
Caca ditangkap di sebuah apartemen di daerah KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan. Tidak sendirian, tapi ia ditangkap bersama lelaki bernama Chandra.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu buah cangklong bekas pakai shabu netto 0,0466 gr, 0,5 butir ekstasi, dan tutup botol bong terpasang.
Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ pun mengungkap kronologi penangkapan pedangdut bernama lengkap Cahya Wulan Sari atau yang akrab disapa Caca Duo Molek.
Penangkapan itu berawal dari info yang didapat oleh masyarakat, jika si pengedar yang diketahui bernama Yahya Ansori Nasution ini melakukan perdagangan narkotika.
Dari tangan Yahya inilah, Caca mendapatkan barang haram tersebut. Setelah melakukan interogasi, didapat info kalau Caca dan Chandra membeli sabu dengan harga 900 ribu rupiah.
Sedangkan ekstasi yang ada, mereka dapatkan dari salah satu tempat hiburan pada tanggal 7 Januari 2018.
Selanjutnya kedua pelaku pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta serangkaian tes mereka lakukan.
BACA JUGA: Konsumsi Sabu dan Inex, Polisi Tangkap Caca Duo Molek
Dalam tes urine si pengedar pun terbukti positif pemakai. Sedangkan Caca Duo Molek sendiri hasilnya masih menunggu konfirmasi terkait cek urine dan untuk rambut beserta darah juga masih dalam proses.