RANCAH POST – Jajaran anggota Polres Tangerang Selatan meringkus seorang wanita yang tengah memperagakan tindak asusila melalui siaran langsung aplikasi Joy Live.
Bukan itu saja, polisi juga menangkap dua orang lainnya, Hengki Karnando (25), dan seorang wanita berinisial R (23).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (25/12/2018) silam.
Siaran langsung berbau pornografi itu disiarkan melalui aplikasi Joy Live kepada sejumlah orang yang sudah membayar sejumlah uang.
Selama satu bulan terakhir, peran M dalam kasus live streaming pornografi Jov Live, adalah menjadi pelaku yang beradegan porno.
Sedangkan Hengki dan R, berperan menyiapkan siaran langsung dan menampung uang yang ditransfer oleh pelanggan.
Untuk bisa menikmati live streaming pornografi tersebut, setiap pelanggan dikenakan tarif hingga Rp200 ribu.
Hal tersebut, sebagaimana diungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat pengungkapan kasus live streaming pornografi Joy Live di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).
“info yang kami terima dari masyarakat, di kamar kos Melati Mas tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan bersifat pornografi menggunakan telepon selular,” tutur Ferdy.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam wanita, 3 unit telepon selular, kartu ATM, dan celana loreng.
Selanjutnya, polisi melakukan koordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pendampingan mengingat dua tersangka dalam kasus Joy Live merupakan perempuan.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pengguna dari layanan pornografi tersebut,” kata Ferdy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: BEJAT Bapak Cabuli Anak Dipertontonkan Secara Live Streaming di Grup Pedofil
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).