RANCAH POST – Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan sering kali seseorang dianggap melakukan kesalahan besar hingga dijatuhi hukuman.
Hal tersebut memang kerap terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara lainnya. Seperti halnya yang dialami oleh wanita bernama Kathleen McDonagh dari Cork ini.
Kathleen yang tengah mengandung itu dianggap bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan hanya gara-gara membuka tutup keripik kentang merek terkenal, Pringles.
Karena melakukan hal itu, Kathleen pun dianggak telah melakukan tindakan kriminal di sebuah toko Tesco di dekat rumahnya pada 27 Desember 2016 lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Cork, pada Kamis 29 November 2018 waktu setempat, Inspektur Ronan Kennelly menjelaskan bahwa wanita 25 tahun itu telah dilarang masuk.
Hal tersebut lantaran perilakunya yang kurang menyenangkan pada kunjuangan ia sebelumnya. Tapi dia tetap masuk ke supermarket itu.
Di supermarket tersebut Kathleen mengambil satu tabung Pringles kemudian mengantre di kasir.
Inspektur Kenneally pun mengatakan bahwa staf melihat Kathleen dan menghampirinya untuk memintanya pergi.
Sebelum staf itu menghampirinya, ternyata wanita tersebut telah membuka tutup foil dari kaleng tersebut.
Sebelum kasus ini terjadi, pengadilan mengetahui bahwa Kathleen telah menerima 14 hukuman. Dua diantaranya adalah kasus pencurian dan tindakan kriminal. Selain itu, ia juga diketahui mencuri properti milik orang lain.
Shane Collins Daly, pengacara Kathleen mengatakan bahwa terdakwa merupakan seorang siswa yang sedang bekerja untuk ibunya.
Dia meminta keringanan dalam kasusnya itu lantaran kliennya tersebut tengah hamil lima bulan dan merupakan seorang pengantin baru.
Pengadilan setempat pun mendengar bahwa wanita itu menderita masalah yang berkaitan dengan kecemasan di masa lalunya.
Shane Collins Daly juga meminta agar pengakuan bersalah dipertimbangkan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Tebang Pohon Durian, Ompu Linda Nenek 92 Tahun Dipenjara 1 Bulan
Akan tetapi hal itu tidak bisa menghapuskan kesalahannya. Ia pun dijatuhi hukuman empat bulan dengan masa potongan hukuman dua bulan yang telah dijalaninya.