Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Tebang Pohon Durian, Ompu Linda Nenek 92 Tahun Dipenjara 1 Bulan
    Berita Nasional

    Tebang Pohon Durian, Ompu Linda Nenek 92 Tahun Dipenjara 1 Bulan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman1 Februari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Tebang Pohon Durian Ompu Linda Nenek 92 Tahun Dipenjara 1 Bulan
    Tebang Pohon Durian Ompu Linda Nenek 92 Tahun Dipenjara 1 Bulan

    RANCAH POST – Vonis 1 bulan 14 hari dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Tobasa, kepada Saulina Boru Sitorus (92) alias Ompu Linda, Senin (29/1/2018).

    Menurut penilaian hakim, Saulina terbukti merusak pohon durian dengan diameter 5 inci milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), dengan cara ditebang.

    Alasan Ompu Linda menebang pohon durian di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara itu karena dia ingin membangun makam leluhur.

    “Menurut kami, yang bersangkutan harus menjalani hukuman 1 bulan 14 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Marshal Tarigan.

    Kuasa Hukum Ompu Linda, nenek 92 tahun dipenjara, Boy Raja Marpaung menuturkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena majelis hakim tak mengindahkan pledoi yang sudah mereka sampaikan saat persidangan sebelumnya digelar.

    Boy menilai hakim pun terlalu dini menarik kesimpulan kalau pohon durian tersebut milik Japaya. Terlebih, keterangan hanya didengar dari anak dan istri Japaya selaku saksi.

    “Padahal dari keterangan saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi, tak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil dari tanaman yang jadi barang bukti itu,” terang Boy.

    Kasus nenek 92 tahun dipenjara tersebut memang menyedot perhatian publik lantaran juga menyeret keenam anak dari Ompu Linda.

    Enam anak nenek 92 tahun dipenjara diketahui dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri Balige pada Selasa (23/1/2018) silam.

    Keenam anak nenek 92 tahun dipenjara itu yakni Jisman Naiborhu (45), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), Bilson Naiborhu (60), dan Marbun Naiborhu (46).

    Bersama dengan anak-anaknya, Saulina yang terlihat menggunakan tongkat tersebut mengaku pernah meminta maaf kepada Japaya.

    Namun upaya damai tidak tercapai karena Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat ganti rugi.

    BACA JUGA: Gara-Gara Jahit Celana Sobek Sang Cucu, Seorang Nenek Ini Jadi Viral

    Saulina pun mengaku bila dirinya menebang pohon itu karena sudah mendapat izin dari si pemilik tanah wakaf tersebut. Kini yang Nenek Saulina harapkan hanya pulang dan berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.