Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Kena Sanksi dari KPI, Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara
    Hiburan

    Kena Sanksi dari KPI, Acara Pagi-Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari30 November 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kena Sanksi dari KPI Acara Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara
    Kena Sanksi dari KPI Acara Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara

    RANCAH POST – Program acara ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ (P3H) yang tayang di Trans TV mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk tidak tayang sementara.

    Program yang tayang setiap pagi itu tidak boleh tayang selama tiga hari, dari mulai tanggal 3-5 Desember 2018.

    Penghentian sementara itu didasarkan pada Surat keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/2018.

    Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat, 23 November 2018 itu merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

    Program Pagi-Pagi Pasti Happy itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal antara lain tentang privasi, perlindungan anak, dan juga klasifikasi remaja.

    Secara rinci, surat keputusan itu menyebut bahwa acara tersebut melanggar pasal 9, pasal 13, pasal 14 ayat (2), dan pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

    Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

    Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan bahwa keputusan penghentian sementara terhadap program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program itu tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.

    Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai dengan prosedural yakni melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika ada keberatan terhadap penghentian itu.

    Dewi pun berharap sanksi penghentian sementara itu jadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak lagi melakukan pelanggaran sehingga program tersebut berubah secara signifikan menjadi lebih baik.

    BACA JUGA: Cinta Dibully Fans K-Pop Hingga Menangis, Uya Kuya Ancam Akan Lapor Polisi

    Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian itu, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.