RANCAH POST – Program acara ‘Pagi-Pagi Pasti Happy’ (P3H) yang tayang di Trans TV mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk tidak tayang sementara.
Program yang tayang setiap pagi itu tidak boleh tayang selama tiga hari, dari mulai tanggal 3-5 Desember 2018.
Penghentian sementara itu didasarkan pada Surat keputusan KPI Pusat Nomor 623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat, 23 November 2018 itu merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Program Pagi-Pagi Pasti Happy itu melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal antara lain tentang privasi, perlindungan anak, dan juga klasifikasi remaja.
Secara rinci, surat keputusan itu menyebut bahwa acara tersebut melanggar pasal 9, pasal 13, pasal 14 ayat (2), dan pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda.
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan bahwa keputusan penghentian sementara terhadap program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program itu tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai dengan prosedural yakni melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika ada keberatan terhadap penghentian itu.
Dewi pun berharap sanksi penghentian sementara itu jadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak lagi melakukan pelanggaran sehingga program tersebut berubah secara signifikan menjadi lebih baik.
BACA JUGA: Cinta Dibully Fans K-Pop Hingga Menangis, Uya Kuya Ancam Akan Lapor Polisi
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian itu, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.