RANCAH POST – Kasus narkoba yang menjerat presenter Reza bukan hingga kini masih bergulir. Dan pada Rabu (14/11) kemarin ia menggelar sidangnya yang ke dua.
Dalam persidangannya itu Reza mengaku tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam eksepsinya itu Reza merasa kalau dirinya telah diperlakukan tidak adil secara hukum.
Reza Bukan sendiri saat itu menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada 1 Juli 2018 lalu di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Reza menduga ada kesalahan dalam prosedur penggeledahan saat sejumlah petugas kepolisian mendatangi kediamannya.
Menurutnya, ketika itu polisi ke rumahnya, tidak ada ketua RT atapun kepala perumahan yang menyaksikan seperti seharusnya sebuah penggeledahan.
Begitu juga saat penyidik hendak menggeledah gudang rumahnya, ia maupun dua anggota keluarganya tidak melihat hal itu.
Usai penggeledahan itu, tiba-tiba saja penyidik ketika itu memintanya memeriksa sebuah kotak yang ternyata berisi sabu, sedangkan dirinya tidak pernah memiliki barang itu.
Sebelumnya, polisi menyita barang bukti dari rumah Reza berupa satu klip plastik kecil sabu seberat 0,19 gram, du klip plastik kecil berisi sabu 0,39 gram, dua korek api, satu kotak kaleng kosong dan tiga alat hisap.
BACA JUGA: Tak Didampingi Pengacara dalam Sidang Perdananya, Reza Bukan Tak Sanggup Bayar
Meski hasil dari pemeriksaan tes urine-nya negatif, namun Reza Bukan mengaku telah menggunakan narkotika sejak tahun 2014 sehingga ia tetap menjalani penahanan.