RANCAH POST – Rabu (31/10) lalu, Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu Reza terlihat sendiri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Komedian bertubuh tambun itu ternyata tidak mampu untuk membayar jasa pengacara yang dirasanya terlalu mahal.
Meski tanpa didampingi oleh pengacara, namun Reza Bukan tetap terlihat optimis dan tegar terhadap rasa keadilan hakim.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza sebenarnya sudah mendapatkan kesempatan untuk didampingi pengacara yang dibayar oleh negara.
Akan tetapi tawaran itu ditolak oleh Reza dan ia pun menyebut kalau dirinya akan maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Sidang selanjutnya terkait kasus narkoba yang menjerat pemilik nama Deron Eka ini akan digelar pada 14 November 2018 mendatang.
Sidang kedua itu beragendakan pembacaan surat pembelaan oleh terdakwa. Akibat perbuatannya itu Reza dijerat pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Sebelumnya Reza Bukan ditangkap di kediamannya pada 30 Juni 2018 lalu. Dalam penangkapannya itu polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 0,19 gram sabu dalam kotak bungkus vape.
BACA JUGA: Konsumsi Narkoba Sejak 2014, Presenter Reza Bukan Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga menemukan tiga buah alat hisap, satu kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu, dua korek api, serta dua plastik berisi 0,39 gram sabu.