RANCAH POST – Setelah ditangkap atas dugaan kasus narkoba, mantan pesepakbola Claudio Martinez akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Martines pun terancam hukuman selama 4 tahun penjara karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.
AKBP Erick Frendriz, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam keterangannya mengatakan kalau pemain sinetron itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Claudio Martinez sendiri ditangkap pada hari Rabu (7/11) lalu di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa ganja seberat 7,96 gram.
Martinez pun menyerahkan diri dan mengakui kalau dirinya menyimpan ganja. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL alias AHO.
Barang bukti tersebut diserahkan sendiri oleh Martinez kepada petugas kepolisian yang menangkapnya. Ganja itu sendiri didapatnya dari AL pada Minggu (4/11) lalu.
Setelah menyerahkan diri, Claudio Martinez pun diamankan pihak Polres Jakarta Barat. Hingga kini, polisi pun masih mengembangkan penyidikan terkait kasus tersebut.
Bahkan katanya Martinez sudah mengonsumsi ganja sejak ia masih berada di negara asalnya. Ia pun sempat berhenti mengonsumsi barang tersebut.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Pesinetron Claudio Martinez Ditangkap Polisi
Namun saat ia mengalami masalah dalam kehidupan keluarganya, ia kembali lagi mengonsumsi barang haram tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.