RANCAH POST – Setelah mendekam di penjara selama sembilan bulan, aktris sinetron Jennifer Dunn dinyatakan telah bebas sejak 2 Oktober 2018 lalu.
Ade Kusmanto, Humas Ditjen Permasyarakatan membenarkan terkait kabar bebasnya wanita yang akrab disapa Jedun itu dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ade pun menambahkan, wanita 29 tahun yang mendapat hukuman 10 bulan penjara itu mendapatkan satu bulan remisi.
Sebelumnya diketahui kalau Jennifer Dunn memenangkan banding yang diajukannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Lewat nomor putusan 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jedun.
Hukuman yang semula 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan dan dikurangi masa tahanannya.
Jennifer sendiri ditahan sejak 5 Januari 2018 lalu. Jika tidak mendapatkan remisi, seharusnya ia baru bebas pada awal November ini.
Dan kini, Jennifer Dunn terlihat sudah menikmati kesehariannya setelah ia bebas dari penjara. Meski sudah tidak aktif lagi di sosmed, namun potretnya beberapa kali sempat beredar.
Baru-baru ini sebuah akun gosip memposting foto terbaru Jedun yang disebut tengah melakukan perawatan kecantikan.
BACA JUGA: Terbelit Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Sudah Bebas?
Dalam foto itu tampak penampilan Jedun semakin segar dan cantik, berbeda dengan saat ia di dalam penjara.