RANCAH POST – Babak baru perseteruan antara Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti pun dimulai. Kemarin wanita yang akrab disapa Depe itu telah melaporkan sang keponakan ke polisi.
Depe melaporkan keponakannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan dan fitnah. Ia datang ke Polda dengan didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Sebelum melaporkan Rosa Meldianti ke Polda, Dewi Perssik telah terlebih dulu melayangkan somasi untuk keponakannya itu.
Dalam somasi itu Dewi meminta agar keponakannya meminta maaf langsung kepadanya karena telah menyebarkan berita yang tak benar tentang dirinya.
Akan tetapi, itikad baik Rosa Meldianti untuk meminta maaf tidak ditanggapi oleh Depe. Ia justru menyebut tidak mau memaafkan keponakannya karena terlanjur sakit hati.
Setelah berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, Depe pun akhirnya mantap untuk melaporkan Rosa Meldianti ke polisi.
Atas laporan yang dilayangkan oleh tantenya itu, Rosa Meldianti pun bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Mendapati hal itu, Rosa Meldianti mengaku kalau dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh tantenya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang kasus yang menjeratnya itu, wanita yang akrab disapa Meldi itu memilih menyerahkannya kepada kuasa hukumnya, Rudi Kabunang.
BACA JUGA: Tidak Mau Memaafkan, Dewi Perssik Siap Laporkan Keponakan ke Polisi
Bahkan, Meldi pun menyebut siap untuk melaporkan balik Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik.