RANCAH POST – Setelah perang dingin yang tak ada ujungnya, akhirnya pedangdut Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka kepada kakak kandung serta keponakannya.
Somasi itu dilayangkannya atas kasus pelecehan dan pencemaran nama baik. Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Hotman mengatakan kalau ia mendapat suara kuasa dari Dewi Muria Agung pertanggal 27 Oktober 2018.
Isi dari surat kuasa itu adalah mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan kepada manajemennya.
Dalam surat itu juga ditulis adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Hotman selaku kuasa hukum dari Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan lewat media sosial.
Somasi itu sendiri bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan hukumannya bisa sampai 4 tahun penjara.
Dewi sendiri mengaku dapat amanah dari keluarga besarnya untuk melakukan somasi tersebut.
Dewi pun menjabarkan kabar tidak benar yang dilontarkan oleh Meldi mengenai dirinya hingga membuat ia geram.
Kesabaran Dewi Perssik pun mulai habis ketika kakak kandung dan keponakannya itu memberikan pernyataan tersebut kepada awak media.
Nggak cuma itu saja, Dewi juga menyebutkan perkataan melecehkan yang diucapkan Meldi padanya. Diantaranya adalah dada dan bokongnya palsu hingga disebut perempuan malam.
BACA JUGA: Diingatkan Soal Umur dan Aurat, Dewi Perssik Beri Jawaban Menohok, Tuai Kritikan
Dalam somasinya itu Dewi Perssik memberikan waktu tiga hingga empat hari kepada Meldi dan ibunya untuk meminta maaf padanya. Jika tidak, maka ia akan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.