Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Jadi Tersangka Kasus Ucapan Idiot, Ahmad Dhani Dicekal Pergi ke Luar Negeri
    Selebriti

    Jadi Tersangka Kasus Ucapan Idiot, Ahmad Dhani Dicekal Pergi ke Luar Negeri

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari25 Oktober 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Jadi Tersangka Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani Dicekal Pergi ke Luar Negeri
    Jadi Tersangka Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani Dicekal Pergi ke Luar Negeri

    RANCAH POST – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ahmad Dhani dicegah bepergian ke luar negeri.

    Pencekalan yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi itu berlaku selama enam bulan ke depan. Itu semua sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menurturkan kalau pengajuan permohonan cekal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

    Sebab jika Ahmad Dhani masih bebas bepergian ke luar negeri, maka hal itu akan menghambat proses penyidikan.

    Polisi ingin penyidikan kasus itu cepat selesai sehingga bisa dengan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

    Dalam waktu dekat ini penyidik pu n akan memeriksa Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu.

    Polda Jawa Timur pun resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto.

    KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa yang menolak deklarasi #2019gantipresiden. Edi menuding kalau musikus itu telah melakukan ujaran kebencian.

    Ujaran kebencian itu dilakukan Dhani dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, pada Minggu (26/8) lalu.

    BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi

    Dalam video yang beredar di media sosial, bapak lima anak itu diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.

    Ahmad Dhani Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.