RANCAH POST – Kakek berinisial GH, 69 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat berwajib dan mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan pencabulan.
Korban kebejatan kakek yang tinggal di jalan Merdeka, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu pun diketahui gadis di bawah umur berinisial HS (13).
Dalam menjalankan aksinya, GH mengimingi-imingi HS dengan uang Rp3 ribu. Akibat kejadian pencabulan di Kotawaringin Barat itu, HS pun hamil.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu mengiming-imingi korban dengan uang Rp3 ribu. Setelah korbannya tergiur, pelaku pun melakukan perbuatannya,” tutur Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, Jumat (19/10/2018).
“Pelaku merupakan imam surau di kampungnya, korbannya adalah tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar,” imbuh Arie.
Pelaku pencabulan anak di Kotawaringin Barat itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksinya. Menurut pengakuannya, ia sudah mencabuli korban sejak Desember 2017 lalu.
“Pelaku beraksi ketika istrinya tidak ada di rumah, perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali sehingga pelaku pun tak bisa menghitungnya,” kata Arie.
Kejadian pencabulan anak di Kotawaringin Barat itu terungkap oleh wali kelas korban karena korban selalu meminta izin untuk pergi ke toilet.
Oleh wali kelas, HS diikuti hingga di kamar kecil. Di sana, wali kelas mendengar HS mual-mual dan muntah-muntah.
Curiga dengan yang dialami anak didiknya, wali kelas berinisiatif membeli alat tes kehamilan. Benar saja, korban pencabulan anak di Kotawaringin Barat itu tengah mengandung.
BACA JUGA: Enam Anak di Tasikmalaya Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kerap Nonton Film Dewasa di Warnet
“Pelaku langsung kita amankan begitu ada laporan dari masyarakat, penangkapan pelaku yang baru pulang dari Palangkaraya itu dibantu oleh tokoh masyarakat setempat,” tukas Arie.