RANCAH POST – Kabar mengejutkan datang dari presenter Augie Fantinus. Pada Jumat (12/10) kemarin ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan berkaitan dengan unggahan video oknum kepolisian yang diduga melakukan tindak percaloan di akun Instagrm miliknya @augiefantinus.
Saat diperiksa, sang istri Adriana Bustami setia menanti di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adriana yang datang dengan memakai kemeja putih terlihat sibuk berbincang dengan seorang pria berkemeja batik.
Tak lama kemudian pria itu pergi dan meninggalkan Adriana. Setelah itu, seorang perempuan datang kemudian menyapanya. Mereka pun kemudian bercakap-cakap.
Dalam video yang diunggah oleh Augie Fantinus pada Kamis (11/10) lalu, terlihat seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, polisi itu sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia pun hendak menjual tiket kepada Augie.
“Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018….Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan,” tulis keterangan dalam video tersebut.
“Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia,” lanjut keterangan pada video itu.
Tapi Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu membantah anggotanya berniat untuk menjual tiket pertandingan, melainkan hanya ingin melakukan refund.
Augie Fantinus pun akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari kedepan.
Argo juga menjelaskan kalau alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik. Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.
BACA JUGA: Demi Pilih Ahok, Carissa Puteri dan Augie Fantinus Pindah KTP
Atas perbuatannya itu Augie Fantinus dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.