RANCAH POST – Maidarlis, jasa penuntut umum menuntut Roro Fitria dengan hukuman selama 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/10) kemarin.
Setelah mendengar putusan dari jaksa, Roro pun langsung menghampiri sang ibu, Raden Retno Winingsih, yang duduk di kursi roda.
Tangis wanita 28 tahun itu pun pecah sambil memegang tangan ibunya. Beberapa kalia ia pun mengungkapkan rasa sesalnya.
Roro Fitria pun lantas digiring keluar dari ruangan untuk kembali ke ruang tahanan. Akan tetapi saat berdiri, ia tiba-tiba lunglai dan terjatuh di kaki sang ibu.
Rekannya yang juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama, Wawan Hertawan ikut menangisi Roro.
Polisi dan tim pengacaranya pun kemudian membopong tubuh Roro dan membaringkannya di kursi hadirin persidangan.
Mereka pun lantas mencoba untuk membangunkan Roro Fitria dengan minyak angin. Nggak lama kemudian, Roro lantas kembali ke ruang tahanan pengadilan.
Jaksa sendiri beranggapan kalau Roro terbukti telah melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara jual beli narkoba.
Jaksa menjelaskan kalau kejahatan itu melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu,” kata Maidarlis dalam ruang sidang.
Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
BACA JUGA: Jalani Sidang Lanjutan, Roro Fitria Berderai Air Mata, Saya Nggak Kuat!
Dalam sidang dakwaan, Roro Fitria didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).