RANCAH POST – Komika Mudy Taylor kini tengah berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjeratnya.
Pria 46 tahun ini ditangkap oleh petugas pada hari Sabtu (22/9) di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.
Kabis Humis Polda Metro Jaya, Argo Yuwono dalam rilis pada Senin (24/9) menjabarkan kronologi penangkapan sang komika.
Berawal dari laporan masyarakat, penyelidikan itu akhirnya dikembangkan dan didapati orang yang dimaksud adalah Mudy Taylor.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, plastik bekas pakai sabu, dan cangklong.
Bahkan pria pemilik nama Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto itu bisa memesan barang haram tersebut 3-4 kali dalam satu bulan.
Setelah menggeledah isi rumahnya, Mudy Taylor pun kemudian langsung dibawa ke Polda beserta dengan barang bukti.
Setelah diinterogasi, ternyata Mudy mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial D. Ia sudah membeli barang tersebut dari DPO sejak 2014.
Nggak cuma sekali, ternyata ini merupakan kali kedua Mudy terlibat dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ia terbukti memiliki ganja.
Terkait kesinambungan antara kasus terdahulu dengan yang saat ini, Argo belum bisa berbicara lebih lanjut karena kasusnya masih diselidiki lebih dalam.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Komika Mudy Taylor Ditangkap Polisi
Dari kasus itu, Mudy Taylor pun terancam dikenakan UU Narkotika pasal 112, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.