RANCAH POST – Ditangkap setahun yang lalu, Ulama terkemuka Arab Saudi, Salman Al-Audah, dituntut jaksa dengan hukuman mati.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Salman Al Audah yang berafiliasi dengan Serikat Internasional untuk Cendekiawan Muslim itu adalah mempimpin kelompok teroris.
Selain memimpin kelompok teroris, sebagaimana dihimpun, Selasa (4/9/2018) kemarin, ada 37 tuduhan terhadap Salman Al-Odah, termasuk menghasut publik untuk menentang penguasa.
Salman Al Audah sendiri ditahan sejak September 2017. “Jaksa di Saudi menuntut hukuman mati atas 37 tuduhan yang dialamatkan kepada ayah saya, Salman Alodah,” ujar sang anak, Abdullah.
Disampaikan Abdullah, tuduhan itu berkaitan dengan komentar yang diposting ayahnya di Twitter.
Pada permulaan bulan ini, Abdullah juga sempat menuliskan kicauannya di Twitter. Dalam cuitannya, Abdullah menyebutkan bahwa kondisi kesehatan ayahnya menurut semenjak mendekam di penjara.
Selain menuduh pihak berwenang tak memperdulikan kesehatan ayahnya, Abdullah juga menuding kalau ayah disidang secara rahasia dan tanpa pengacara.
Salam Al Audah yang sekarang berusia 60 tahun semasa mudanya dikenal sebagai sosok yang menyerukan reformasi politik sesuai ajaran Islam.
Pria yang dikagumi oleh Osama bin Laden ini pernah mendekam di penjara karena menentang Kerajaan Arab Saudi. Namun setelah bebas, pandangannya berubah menjadi moderat.
Al Audah tak sendiri, tahun lalu otoritas Arab saudi juga menangkap para penulis, jurnalis, akademisi, dan ulama.
Bahkan pada bulan Mei silam, sejumlah aktivis terkemuka di Arab Saudi yang berasal dari Kaum Hawa juga ditangkap dengan tuduhan bekerja sama dengan pihak asing.
Nasib sama juga dialami Sheikh Salah al Talib, salah satu imam Masjidil Haram. Salah ditangkap dikarenakan melontrakan kritikan soal pembauran laki-laki dan perempuan di tempat umum.
BACA JUGA: Kritik pembauran laki-laki dan perempuan, Imam Masjidil Haram Salah al Talib ditangkap
Salah memang tidak secara khusus mengkritik kerajaan. Namun sebagaimana diketahui, belakangan ini pihak kerajaan memang melonggarkan aturan bagi perempuan di tempat publik.