Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Denmark Resmi Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum, Wanita Ini Didenda Rp2,3 Juta
    Berita Internasional

    Denmark Resmi Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum, Wanita Ini Didenda Rp2,3 Juta

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman5 Agustus 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Denmark Resmi Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum Wanita Ini Didenda Rp23 Juta
    Denmark Resmi Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum Wanita Ini Didenda Rp23 Juta

    RANCAH POST – Setelah peraturan larangan penggunaan cadar di tempat umum resmi diberlakukan pada 1 Agustus oleh pemerintah Denmark, seorang wanita dikenai sanksi.

    Wanita berusia 28 tahun itu dikenai sanksi setelah sebelumnya terlibat perkelahian dengan wanita lain yang memaksa ingin melepas cadarnya di salah satu pusat perbelanjaan.

    Setelah melihat rekaman kamera pengawas, kedua wanita itu didenda lantaran mengganggu ketertiban umum.

    Namun kepada wanita yang bercadar, polisi juga memberitahukan bahwa dirinya akan didenda lantaran tidak mau melepas niqabnya.

    Bersikeras tak mau melepas niqabnya, wanita itu pun kemudian dijatuhi denda sebesar 1000 krone atau setara dengan Rp2,3 juta.

    Dalam aturan yang disetujui parlemen Denmark memang tidak disebutkan secara khusus niqab dan burka. Namun, siapa saja warga Denmark yang menyembunyikan wajahnya di tempat umum akan dikenai sanksi.

    Kebijakan itu kemudian memicu aksi demonstrasi dari perempuan yang mengenakan cadar, mereka berkumpul di Kopenhagen untuk menolak aturan tersebut.

    “Saya tidak akan melepas penutup muka yang saya kenakan, kalau pun itu harus dilepas, itu harus sesuai dengan keinginan dan keyakinan sendiri,” ujar Muslimah bernama Sabina.

    Menurut Human Rights Watch, larangan cadar di tempat umum tersebut merupakan aturan yang diskriminatif dan ‘membahayakan’.

    Adalah Prancis, negara di Eropa yang pertama kali memberlakukan larangan penggunaan cadar di tempat umum. Peraturan itu sudah diberlakukan semenjak tahun 2011 silam.

    Dalam peraturannya, wanita warga Prancis atau warga asing akan dihentikan polisi dan dikenai denda jika menggunakan kerudung yang menutup seluruh wajah kecuali mata di taman atau jalan raya.

    BACA JUGA: VIRAL Perempuan Bercadar Jadi DJ, Netizen Perang Komentar

    Adapun bagi perempuan yang tetap memaksa ingin memakai burka atau cadar, mereka diancam dengan hukuman hingga 2 tahun penjara.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.