RANCAH POST – PLN area Pekanbaru memutuskan arus listrik lampu PJU (penerangan jalan umum) yang berada di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut terjadi karena Pemkot Pekanbaru belum juga membayar tunggakan listrik sebesar Rp37 miliar.
Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan sejak 21 Juni 2018 silam. Hal tersebut sebagaiamana dikatakan Humas PLN Wilayah Pekanbaru I Komang Sudarsana.
“Pemerintah kota belum menyelesaikan kewajibannya selama 3 bulan, makanya PLN melakukan pemutusan arus listrik,” ujar Komang, Selasa (26/6/2018).
Masih dikatakan Komang, pemutusan arus listrik tidak begitu saja dilakukan, namun sudah terlebih dahulu disampaikan kepada Pemkot Pekanbaru untuk membayar tunggakannya.
“Katanya mau dibayar pada 23 Juni 2018, tapi kita periksa di sistem belum ada pembayaran yang dilakukan,” terang Komang.
Tiap bulannya, lanjut Komang, jumlah biaya listrik JPU yang harus dibayar Pemkot Pekanbaru berbeda-beda. Untuk tiga bulan terakhir, jumlah biaya yang harus dibayar sebesar Rp37 miliar.
“Kita sudah berikan toleransi, namun sudah 3 bulan tak juga dibayar. Kita berharap segera dibayar, dan kita punya ketentuan untuk memutuskan arus listrik,” tutur Komang.
Menurut Komang, pemutusan arus listrik PJU di Kota Pekanbaru bukan kali pertama dilakukan. Pemutusan sekarang merupakan pemutusan aliran listrik untuk ketiga kalinya.
“Pemutusan ini yang ketiga kalinya, tahun 2011, tahun 2016, dan sekarang tahun 2018,” ucap Komang.
Pemutusan listrik PJU karena Pemkot Pekanbaru belum membayar tunggakan listrik berimbas terhadap gelapnya sejumlah ruas jalan protokol.
Bagi warga khususnya pengguna jalan, kondisi sedemikian rupa membuat mereka khawatir akan meningkatnya tindak kriminalitas.
BACA JUGA: Kebakaran Kantor Pemkot Bekasi, 3 Ruangan Ludes
“Sudah 4 hari lampu jalan padam padam, kita tidak tahu apa penyebabnya, yang kita takutkan yaitu adanya begal jika melintas di jalan gelap,” kata warga bernama Oki.