BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani oleh Polres Ciamis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
MoU antara Polres Ciamis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Jawa Barat itu berkaitan dengan sosialisasi pencegahaan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
Melalui MoU tersesebut, sebagaimana dikatakan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, polisi akan masuk ke sekolah untuk mengajar.
Pernyataan Bismo itu disampaikan setelah dilakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat yang berlangsung di Alun-alun Ciamis, Selasa (15/5/2018) kemarin.
“Bentuk kerjasamanya yaitu memasukkan materi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan miras ke dalam pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan,” kata Bismo.
Menurut Bismo, MoU tersebut merupakan upaya agar generasi muda tidak terjerumus dan menjadi korban miras dan narkoba.
“Untuk teknisnya, anggota kita akan menyampaikan materinya secara langsung kepada peserta didik,” ucap Bismo, dilansir Harapan Rakyat.
Adapun dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wawan S Arifien, pihaknya menyambut baik langkah Polres Ciamis tersebut.
“Ini sangat baik, peserta didik mulai dari SD hingga SMP akan tahu dan mengerti akan bahaya dari narkoba dan minuman keras,” kata Wawan.
Kepada para guru, Wawan mengimbau agar mengingatkan pula anak didik untuk menjauhi rokok. Sebab, ucap Wawan, rokok menjadi awal mula anak mencoba hal-hal negatif lainnya.
“Sedini mungkin anak diingatkan untuk jangan merokok, orangtua juga harus mengawasi anak-anaknya,” tukas Wawan.
Sebelumnya, seorang siswi SMK di Ciamis dikabarkan keracunan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
BACA JUGA: Hadiri Pesta Ultah Teman di Tempat Karaoke, Siswa SMK di Ciamis Keracunan Miras
Peristiwa itu berlangsung ketika siswi SMK berinisial NK (17) menghadiri undangan salah seorang temannya yang merayakan pesta ulang tahun di sebuah tempat hiburan.