BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Pria berusia 46 tahun asal Blok Rebo, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kab. Majalengka berinisial DK diringkus Satnarkoba Polres Ciamis.
Pria tersebut diringkus anggota Satnarkoba Polres Ciamis di Terminal Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018) silam.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir bus tersebut dibekuk berkenaan dengan kepemilikan pil dekstro yang akan diedarkan di wilayah Ciamis.
Dari tangan sopir bus pengedar pil dekstro itu, polisi berhasil mengamankan 1820 butir barang bukti.
Dalam gelar perkara yang berlangsung Senin (7/5/2018) kemarin, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan bahwa pelaku pengedar pil dextro itu diringkus saat turun dari bus Tasik-Cirebon.
Dari tangan pelaku, ditemukan kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya berisi ribuan pil dextro.
“Pil dextro itu disimpan dalam 41 bungkus plastik klip bertuliskan DMP yang diduga hendak disalah gunakan untuk mabuk-mabukan,” kata Bismo.
Menurut pengakuan pelaku, pil dekstro itu ia peroleh dari Cirebon dan hendak diedarkan kepada para pelanggannya yang berasal dari pengunjung tempat hiburan malam dan pelajar.
“Kami sudah mengantongi identitas orang yang menjual dekstro kepada pelaku, orangnya DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujar Bismo.
Masih dikatakan Bismo, pil haram tersebut dibeli dari bandar seharga Rp8000 per butir dan dijual Rp1000 per butir oleh pelaku kepada pelanggan yang berada di Ciamis.
Bismo pun bersyukur pihaknya bisa menggagalkan aksi pelaku.
“Jika aksi pelaku tidak digagalkan, ini berbahaya bagi remaja, dan kami sudah berkomitemen untuk memerangi miras dan penyalahgunaan obat dan narkoba. Bahkan sebagaiman diketahui, sudah ada pelajar yang menjadi korban,” tutur Bismo.
BACA JUGA: Penyelundupan Pil Dekstro ke Lapas Ciamis Berhasil Digagalkan
Akibat ulahnya, pengedar pil dekstro di Ciamis itu terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 jo pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara.