RANCAH POST – Aparat Polda Bali berhasil meringkus sedikitnya 103 orang WNA Cina. Ratusan warga Cina yang diduga menjadi penipu online itu diamankan dari 3 tempat terpisah.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo, ratusan warga Tiongkok pelaku kejahatan cyber itu datang ke Pulau Dewata sejak Maret-April 2018.
Para pelaku cuber fraud itu juga disebutkan menyalahgunakan visa kunjungan.
“Mereka memanfaatkan saluran internet dengan modus penipuan mengaku sebagai aparat hukum yang ada di Cina,” kata Anom, Senin (1/5/2018) kemarin.
Ada 44 orang warga Cina dan 5 warga Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga yang ditangkap di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung.
Di lokasi penangkapan pelaku kejahatan siber itu, polisi berhasil mengamankan 51 unit telepon, 1 laptop, 43 paspor, 5 unit handphone, 2 unit router, 2 unit printer, dan 26 unit HUB.
Di lokasi lainnya, yakni di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, polisi juga berhasil meringkus 28 warga Cina dan 4 warga Indonesia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 unit telepon, 2 unit laptop, 1 paspor, dan 13 unit router.
Sedangkan di lokasi terakhir, di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar, aparat meringkus 31 warga Tiongkok dan 2 warga Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku kejahatan cyber di lokasi ketiga ini berupa 28 unit telepon, 2 unit laptop, 38 paspor, 3 unit router dan 3 unit HUB.
Adapun dalam melancarkan aksinya, WN Tiongkok pelaku kejahatan cyber ini berpura-pura sebagai aparat penegak hukum Cina dengan korban warga yang ada di Cina yang tengah bermasalah.
BACA JUGA: Sebar Ujaran Kebencian dan Hoax, Pentolan MCA Diringkus
“Pelaku mempunyai data para korban dan meyakinkan korban bahwa mereka adalah aparat penegak hukum. Usai korbannya berhasil diintimidasi dan mengirimkan uang, mereka kabur,” terang Anom.