RANCAH POST – Empat orang yang disebutkan sebagai kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA) diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK.
Empat orang tersebut diketahui tergabung dalam grup WA bernama ‘TFMCA’ (The Family Muslim Cyber Army).
“Kami akan selidiki adanya kemungkinan pelaku lain dari sejumlah grup yang diikuti oleh para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil, Selasa (27/2/2018).
Keempat tersangka yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family MCA itu diringkus Senin (26/2/2018) kemarin lantaran diduga sering menyebarkan kebencian dan hoaks seperti isu PKI dan penculikan ulama.
“Di media sosial, grup ini kerap membagikan isu-isu yang provokatif,” ujar Fadil.
Keempat orang yang tergabung dalam grup Family Muslim Cyber Army itu antara lain Muhammad Luth (40), warga Jalan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Rizki Surya Dharma (35), warga Jalan Jenderal Sudirman, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Dua tersangka lainnya adalah Ramdani Saputra (39), warga Dusun Kedisan, Desa Yehembang, Jembrana, Bali, dan Yuspiadin (24), warga Dusun Cilanggok, Jatinunggal, Sumedang.
Adapun dikatakan Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, penangkapan anggota grup WhatsApp The Family MCA (Muslim Cyber Army) bukan yang pertama.
“Sudah ada 14 orang yang kita amankan. Anggotanya banyak, yang kita amankan biangnya sasja,” tutur Irwan.
Jumlah admin grup tersebut berjumlah 6 orang yang salah satunya berada di luar negeri.
Sementara dikatakan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, pihaknya meminta kepada masyarakat tidak salah persepsi berkenaan ditangkapnya anggota ‘The Family Muslim Cyber Army’.
“Ini murni penegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian. Jadi, jangan salah persepsi dan membuat analisa yang tidak-tidak,” ucap Ari.
Pihaknya, lanjut Ari, akan terus melakukan pengusutan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian dan berita bohong. Menurutnya, penangkapan anggota MCA itu membuktikan bahwa ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa.