RANCAH POST – Pengguna media sosial semisal Facebook sebaiknya berhati-hati sebelum menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya apalagi menyebarkan hoaks.
Misalnya tetap ngotot menyebarkan hoaks, siap-siap berurusan dengan aparat kepolisian dan mendekam di dinginnya hotel prodeo.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, dua orang pengguna media sosial yang salah satunya berprofesi sebagai guru ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya diciduk Bareskrim Polri lantaran menyebarkan berita bohong (hoax) soal pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan yang meminta pemerintah menghilangkan azan lantaran suaranya berisik.
Diterangkan Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar, keduanya berinisial DI (34) dan SF (34).
DI diamanakan di kawasan Kedawung, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Rabu (14/2/2018) lalu. Adapun SF (34), ditangkap di Way Kanan, Lampung pada Rabu (21/2/2018) kemarin.
“DI kita amankan pekan lalu, sedangkan SF kita amankan pada subuh kemarin,” tutur Irwan, Kamis (22/2/2018).
Masih diterangkan Irwan, SF yang sehari-hari berprofesi sebagai guru menyebarkan hoaks terkait Megawati melalui akun Facebook Sandi Sikumbang dan aplikasi WhatsApp.
Dari tangan guru penyebar hoaks tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti sim card telepon, satu unit telepon seluler, dan fotokopi KTP.
Bukan hanya informasi hoaks soal Megawati, SF juga diketahui mengunggah tulisan yang mengaitkan antara Islam dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Selamatkan anggota kami. Anggota Partai Komunis Indonesia itu paling suci, sedangkan Islam itu sesat,” ujar Irwan menirukan unggahan SF.
Atas perbuatannya, oknum guru penyebar hoaks tersebut dijerat dengan pasal Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Posting Foto Hoax Baliho ‘PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam’, IRT di Bandung Diringkus Aparat
Tak hanya itu, SF juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.