Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Terbukti Bersalah, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
    Selebriti

    Terbukti Bersalah, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia25 April 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Terbukti Bersalah Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
    Terbukti Bersalah Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

    RANCAH POST – Aktor yang juga dikenal sebagai guru spritual sejumlah artis di tanah air Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah membujuk wanita dibawah umur untuk melakukan hubungan intim.

    Hal ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Citra yang merupakan korban dari tindakan tersebut.

    Dinyatakan bersalah, Gatot pun divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan juga denda senilai 200 juta rupiah.

    Hakim ketua Irwan menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah dan telah melakukan sebuah tindakan pidana yaitu melakukan tipu muslihat serta persetubuhan kepada anak dibawah umur.

    Hakim ketua juga membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan oleh Gatot tersebut.

    Awalnya tersangka menjadikan korban sebagai backing vocal sampai akhirnya berakhir dengan diberinya aspat.

    Lalu ia pun melayangkan tipu daya untuk mengajaknya melakukan hubungan badan.

    Meskipun mendapatkan hukuman cukup lama yaitu 9 tahun penjara, namun ternyata hukuman yang didapatkan ini lebih ringan dari tuntutan.

    Sebelumnya Gatot sendiri dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah.

    Tuntutan ini karena Gatot dianggap telah terbukti memerkosa wanita atau anak yang masih dibawah umur dengan inisial CT.

    BACA JUGA : Terbukti Menghamili Anak Diibawah Umur, Aa Gatot Brajamusti Terancam Penjara 15 Tahun

    CT sendiri saat itu masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini dilakukan pada tahun 2007 hingga tahun 2011.

    Aa Gatot Brajamusti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.