Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Terbukti Bersalah, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
    Selebriti

    Terbukti Bersalah, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia25 April 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Terbukti Bersalah Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
    Terbukti Bersalah Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

    RANCAH POST – Aktor yang juga dikenal sebagai guru spritual sejumlah artis di tanah air Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah membujuk wanita dibawah umur untuk melakukan hubungan intim.

    Hal ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Citra yang merupakan korban dari tindakan tersebut.

    Dinyatakan bersalah, Gatot pun divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan juga denda senilai 200 juta rupiah.

    Hakim ketua Irwan menyatakan bahwa Gatot terbukti bersalah dan telah melakukan sebuah tindakan pidana yaitu melakukan tipu muslihat serta persetubuhan kepada anak dibawah umur.

    Hakim ketua juga membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan oleh Gatot tersebut.

    Awalnya tersangka menjadikan korban sebagai backing vocal sampai akhirnya berakhir dengan diberinya aspat.

    Lalu ia pun melayangkan tipu daya untuk mengajaknya melakukan hubungan badan.

    Meskipun mendapatkan hukuman cukup lama yaitu 9 tahun penjara, namun ternyata hukuman yang didapatkan ini lebih ringan dari tuntutan.

    Sebelumnya Gatot sendiri dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah.

    Tuntutan ini karena Gatot dianggap telah terbukti memerkosa wanita atau anak yang masih dibawah umur dengan inisial CT.

    BACA JUGA : Terbukti Menghamili Anak Diibawah Umur, Aa Gatot Brajamusti Terancam Penjara 15 Tahun

    CT sendiri saat itu masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini dilakukan pada tahun 2007 hingga tahun 2011.

    Aa Gatot Brajamusti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.