RANCAH POST – Beberapa waktu lalu, media sosial sempat viral dengan beredarnya video pengemudi BMW tabrak driver ojek online di traffic light Harmoni, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar, pengemudi BMW B 789 SSN bernama bernama Tiara Ayu Fauzyah terlihat meracau dan mengamuk.
Tiara pun kemudian langsung diamankan sesaat setelah kejadian berlangsung pada Senin (9/4/2018) malam kemarin.
Korban dalam insiden pengemudi ojek online ditabrak pengemudi BMW itu bernama Moh Nur Irfan. Ifran disebutkan mengalami luka berat, kaki kirinya putus.
“Kasusnya sudah kita tangani, pengemudinya sudah kita amankan. Adapun korban menderita luka pada kaki sebelah kiri,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Selasa (10/4/2018).
Namun dalam insiden pengemudi BMW tabrak ojek online tersebut, Halim belum bisa memastikan apakah Tiara dalam pengaruh miras atau narkoba.
“Tes urine sudah kita lakukan, tapi hasilnya diketahui,” kata Halim.
Masih dikatakan Halim, peristiwa wanita sopir BMW tabrak ojol bermula ketika mobil melaju dari utara menuju selatan di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
Namun sesampainya di traffic light Harmoni, pengemudi BMW tabrak tabrak pengendara ojek online.
“Pengemudi BMW diduga kurang hati-hati sehingga menabrak korban yang mengendarai Honda Beat dengan nomor polisi B 6373 PYG,” tutur Halim.
Sebelum diamankan, Tiara wanita pengemudi BMW tabrak driver ojek online itu sempat terlihat emosi kepada polisi dan warga. Tiara juga hendak kabur, namun dihalangi warga.
Wanita pengemudi BMW tabrak ojek online itu juga dilanda kepanikan lantaran korbannya menderita luka parah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
BACA JUGA: Serempetan dengan Ojek Online, Nissan X-Trail Diamuk Hingga Rusak Parah, Videonya Viral
Buntut kejadian tersebut, pengemudi BMW tabrak driver ojek online ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.