RANCAH POST – Setya Novanto, oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Jaksa Abdul Basir menyebutkan bahwa perbuatan Setya Novanto berimbas terhadap pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan dampaknya.
Selama proses penyidikan dan penuntutan, Novanto juga dinilai tidak kooperatif. Selain itu, perbuatannya juga terbukti merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
Bukan itu saja, Setnov juga dinilai telah memperkaya diri dari proyek pengadaan e KTP dan dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Basir.
Setya Novanto juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar US$ 7,435 juta dikurangi uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp95 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun apabila harta yang dilelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Setya Novanto akan mengajukan pledoi, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
“Kami menghargai putusan jaksa penuntut, tentu kami akan melakukan pembelaan, baik dari pribadi maupun dari penasihat hukum,” ucap mantan Ketua DPR tersebut.
Sementara itu dikatakan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, pihaknya akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator.
BACA JUGA: Diburu Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto ‘Raib’
Firman pun menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Setnov sebagai justice collaborator agar kasus kerupsi e KTP bisa diusut tuntas.