Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
    Berita Nasional

    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman30 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    RANCAH POST – Setya Novanto, oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.

    Selain disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Jaksa Abdul Basir menyebutkan bahwa perbuatan Setya Novanto berimbas terhadap pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan dampaknya.

    Selama proses penyidikan dan penuntutan, Novanto juga dinilai tidak kooperatif. Selain itu, perbuatannya juga terbukti merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

    Bukan itu saja, Setnov juga dinilai telah memperkaya diri dari proyek pengadaan e KTP dan dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Basir.

    Setya Novanto juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar US$ 7,435 juta dikurangi uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp95 miliar.

    Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

    Namun apabila harta yang dilelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

    Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Setya Novanto akan mengajukan pledoi, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

    “Kami menghargai putusan jaksa penuntut, tentu kami akan melakukan pembelaan, baik dari pribadi maupun dari penasihat hukum,” ucap mantan Ketua DPR tersebut.

    Sementara itu dikatakan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, pihaknya akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator.

    BACA JUGA: Diburu Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto ‘Raib’

    Firman pun menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Setnov sebagai justice collaborator agar kasus kerupsi e KTP bisa diusut tuntas.

    Berita Nasional Korupsi e KTP Nasional Setya Novanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.