RANCAH POST – Pada Rabu (15/11/2017) malam dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat penangkapan atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Sebelumnya, Setnov disebutkan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tengah melaksanakan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bukan itu saja, bukannya hadir dalam pemeriksaan perdana dengan status tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Novanto pun memilih mengikuti rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPR.
Jelang Rabu petang, kabar penjemputan Setya Novanto pun berhembus. Pada saat itu, tersiar kabar bahwa ada tim dari KPK yang akan menjemput Novanto.
Tim penyidik KPK pun tiba di rumah Setya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB.
BACA JUGA:Â Sprindik Baru Beredar, Setya Novanto Kembali Tersangka dalam Kasus e-KTP
Meski demikian, KPK tidak bisa begitu saja masuk sebelum memperoleh izin. Hingga pada akhirnya penyidik KPK yang dikawal 12 anggota Brimob diperkenankan masuk ke rumah Setnov.
Akan tetapi, kabar cukup mengejutkan disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang ikut masuk. Kepada awak media, Muhyidin mengatakan bahwa Setya Novanto tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
“Kami sudah masuk ke kediamannya, tapi yang bersangkutan belum ditemukan. Prose pencarian masih dilakukan,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Febri pun menerangkan, meski Novanto tidak ditemukan di kediamannya, pihaknya belum menyimpulkan Setya Novanto melarikan diri.
Belum ada kesimpulan itu masih perlu koordinasikan apakah ditindaklanjuti dengan pencantuman di DPO atau tidak.