RANCAH POST – Sebagaimana diketahui sebelumnya, status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dicabut usai memenangi sidang praperadilan.
Namun sekarang ini beredar kabar bahwa Setya Novanto kembali tersangka dalam kasus korupis KTP elektronik setelah KPK kembali menerbitkan sprindik baru terhadap pria yang menduduki jabatan Ketua DPRD RI tersebut.
Dari sprindik baru dengan nomor surat 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 yang beredar sejak Senin (6/11/2017) itu, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dikatakan sang kuasa hukum Fredrich Yunadi, pihaknya belum mengetahui Setya Novanto kembali tersangka. Yunadi pun mengaku bila pihaknya belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Unggah Meme Setya Novanto, Wanita Muda Anggota PSI ‘Diborgol’ Aparat
“Kita tidak tahu karena kita memang belum menerimanya. Misalkan kita menerima, apa iya akan kita kabarkan ke wartawan, kan tidak masuk akal. Bisa saja ini permainan oknum di KPK yang sengaja membuat isu supaya masyarakat heboh,” ujar Yunadi.
Begitu pula Sekjen Golkar Idrus Marham, dirinya belum mengetahui tentang Setya Novanto kembali tersangka.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan kalau saya belum tahu. Tapi kalau misalkan memang ada proses sedemikian rupa, kita hargai. Hanya saja hingga sekarang saya belum tahu,” kata Idrus, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Maneger Nasution mengatakan sebaiknya KPK memberikan penjelasan terkait sprindik baru tersebut.
“Sebaiknya KPK memberikan penjelasan secara resmi kepada publik tentang kebenaran sprindik baru tersebut,” ucap Nasution, Selasa (7/11/2017).
Ihwal Setya Novanto kembali tersangka, belum ada pernyataan resmi dari Komis Pemberantasan Korupsi.