Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
    Berita Nasional

    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman30 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
    Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

    RANCAH POST – Setya Novanto, oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan bersalah dan terlibat korupsi pengadaan KTP elektronik.

    Selain disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Jaksa Abdul Basir menyebutkan bahwa perbuatan Setya Novanto berimbas terhadap pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan dampaknya.

    Selama proses penyidikan dan penuntutan, Novanto juga dinilai tidak kooperatif. Selain itu, perbuatannya juga terbukti merugikan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

    Bukan itu saja, Setnov juga dinilai telah memperkaya diri dari proyek pengadaan e KTP dan dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Basir.

    Setya Novanto juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar US$ 7,435 juta dikurangi uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp95 miliar.

    Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

    Namun apabila harta yang dilelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

    Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Setya Novanto akan mengajukan pledoi, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

    “Kami menghargai putusan jaksa penuntut, tentu kami akan melakukan pembelaan, baik dari pribadi maupun dari penasihat hukum,” ucap mantan Ketua DPR tersebut.

    Sementara itu dikatakan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, pihaknya akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator.

    BACA JUGA: Diburu Komisi Pemberantasan Korupsi, Setya Novanto ‘Raib’

    Firman pun menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Setnov sebagai justice collaborator agar kasus kerupsi e KTP bisa diusut tuntas.

    Berita Nasional Korupsi e KTP Nasional Setya Novanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.