RANCAH POST – Organisasi pendukung Presiden Joko Widodo bernama Jo Man (Jokowi Mania Nusantara) kabarnya melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya.
Palaporan tersebut lantaran Arseto dianggap telah mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo dan keluarga di media sosial.
Melalui unggahan video di media sosial, Arseto Pariadji sempat melontarkan pernyataan bahwa simpatisan Presiden Joko Widodo menjual undangan pernikahan anaknya sebesar Rp25 juta.
“Yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa Jokowi dan pendukungnya koruptor, itu membuat kami tak nyaman dan melaporkan di ke polisi,” ucap Ketua Umum Jo Man Imanuel Ebenezer, Rabu (28/3/2018).
Saat melaporkan Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya, Imanuel melampirkan bukti berupa tangkapan layar video Arseto Pariadji yang sempat viral di media sosial.
“Yang bersangkutan sudah menghapus tautan videonya, tapi sudah kami screenshot, transkip ucapan videonya juga ada,” ujar Imanuel yang biasa disapa Eben.
Masih dikatakan Eben, setelah videonya viral di media sosial, Arseto Pariadji juga sudah menghapus video yang ada pada akun pribadinya.
“Yang ada di Facebook sudah dihapus kalau tidak salah,” kata Eben.
Kendati Arseto telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video, Eben tetap akan membawa tudingan Arseto ke ranah hukum.
“Di vlog yang terakhir kami lihat dia minta maaf, dan sudah kami maafkan. Namun perbuatannya itu kan melanggar hukum. Artinya, proses hukum akan tetap berjalan,” ujar Eben.
Kepada Arseto, Eben meminta supaya ia bisa memberikan bukti siapa pendukung Jokowi yang disebut menjual undangan pernikahan senilai Rp25 juta.
Sementara itu, tak lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (28/3/2018) malam, Arseto Pariadji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/3/2018).
BACA JUGA: Heboh Video Arseto Pariadji Sebut Undangan Pernikahan Anak Jokowi Dijual 25 Juta, Ini Kata Istana
Argo menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan dari pihak penyidik dengan beberapa pertimbangan seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
1 Komentar
Woi arseto pariadji kau itu memalukan undangan aja kau permasalahkan dasar goblok dan bego kau sama kau dengan bapakmu yang bodoh2hi umat katanya turun naik sorga yah Tuhan sudah muak lihat bapakmu si pariadji itu termasuk kau yang busuk dan narkoba.