Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Direktur Abu Tours Hamzah Mamba Ditahan, Gelapkan Uang 86.720 Jemaah dengan Kerugian 1,8 Triliun
    Berita Nasional

    Direktur Abu Tours Hamzah Mamba Ditahan, Gelapkan Uang 86.720 Jemaah dengan Kerugian 1,8 Triliun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 Maret 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Direktur Abu Tours Hamzah Mamba Ditahan Gelapkan Uang 86.720 Jemaah dengan Kerugian 18 Triliun
    Direktur Abu Tours Hamzah Mamba Ditahan Gelapkan Uang 86.720 Jemaah dengan Kerugian 18 Triliun

    RANCAH POST – Polisi resmi menetapkan CEO travel Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.

    Ada sekitar 86.720 orang calon jemaah umrah dari 15 provinsi yang dirugikan oleh Abu Tours dengan nilai kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

    “Dari 15 orang yang menjalani pemeriksaan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni CEO Abu Tours Hamzah Mamba yang kita langsung tahan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Jumat (23/3/2018).

    Dalam penetapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah tersebut, hadir pula Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.

    “Tersangka diancam dengan kurungan penjara selam 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar,” tutur Dicky.

    Adapun dikatakan Kabid PHU Kemenag Sulsel Kaswad Sartono, setelah pimpinan Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan mencabut izin perusahaan penyelenggara umroh tersebut.

    “Kami juga membuka crisis center bekerja sama dengan polda untuk menerima laporan dari calon jemaah yang merasa dirugikan,” ungkap Kaswad.

    Tak lama setelah Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Polda Sulsel langsung melakukan penggeledahan di kantor pusat Abu Tours di Jalan Kakatua Makassar.

    Dalam penggeledahan di kantor pusat Abu Tours itu, polisi melakukan penyisiran di sejumlah ruangan. Beberapa jam kemudian, polisi membawa sejumlah barang dari dalam kantor.

    Barang-barang tersebut di antaranya 3 unit PC dan lebih dari 6 kardus yang berisi dokumen yang kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel.

    BACA JUGA: Tersandung Penipuan, Forbes Indonesia Coret Nama Pemilik First Travel Anniesa Hasibuan dari Inspiring Women 2017

    Setelah penggeledahan selesai dilakukan, polisi pun memasang garis polisi di depan kantor Abu Tours.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Asiong Gestun, Solusi Pencairan Limit Kartu Kredit dan Paylater yang Cepat dan Amanah

    3 Juni 2026

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.