BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pemeriksaan dilakukan terhadap 23 santri senior Pondok Pesantren Persis Benda 67 Kota Tasikmalaya oleh kepolisian.
Pemeriksaan tersebut menindak lanjuti laporan keluarga korban penganiayaan di pesantren tersebut.
Diutarakan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 23 santri senior.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Pesantren Persis Benda 67 Kota Tasikmalaya Jawa Barat untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah memanggil dan meninterogasi terduga pelaku penganiayaan santri di Tasikmalaya berinisial SY, RI, ZA, AL, AC dan ustaz IN yang merupakan pengasuh kobong, pelaku menjadi 23 orang.
Korban penganiayaan di Pesantren Persis Benda 67 Kota Tasikmalaya pun bertambah menjadi dua orang, santri kelas VII MTs berinsial AY (13) dan HN santri kelas XI MA.
AY sendiri masih menjalani perawatan karena mengalami luka serius, sedangkan HN menjalani rawat jalan.
“23 orang sudah kita mintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka, korbannya bertambah menjadi 2 orang,” ucap Dadang, Rabu (21/3/2018), dilansir Kabar Priangan.
Motif penganiayaan di Pesantren Persis Benda 67 Kota Tasikmalaya tersebut didasari kekesalan senior terhadap ulah kedua korban. Korban pun dianiaya oleh santri senior secara bergantian.
Ketika korban dianiaya santri lainnya, datang Ustaz IN. Namun bukannya melerai, IN justru ikut memukuli kedua korban.
BACA JUGA: Ikuti Pelatihan Polisi Siswa, Puluhan Siswi dari Pesantren di Tasikmalaya Ditelanjangi?
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.