BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Aparat Polsek Banjarsari Ciamis berhasil meringkus pelaku penipuan berinsial DP alias Jotak.
Jotak diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Kota Banjar Jawa Barat, Jumat (9/2/2018) dini hari tanpa perlawanan.
Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari, Aiptu Syakur menjelaskan, pelaku penipuan kendaraan roda empat itu berhasil diringkus di Lingkungan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Sebelum berhasil diringkus, Jotak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.
“Kami berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ini lihai dalam bersembunyi,” ucap Syakur.
Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku yaitu menyewa kendaraan roda empat. Namun bukan dikembalikan kepada pemilik, mobil tersebut malah dijual.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Banjaranyar dan Kecamatan Banjarsari, itu laporan yang kami terima,” terang Syakur.
Masih dikatakan Syakur, korban penipuan Jotak mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Mereka adalah Oceng (51), warga Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, pemilik kendaraan mobil colt TSS dengan kerugian sebesar Rp40 juta.
Korban lainnya adalah Yaya Suhaya (46), warga Dusun Sukahurip, Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, pemilik mobil Garand Max dengan kerugian Rp140 juta.
Adapun korban terakhir diketahui bernama Daswa Permana (48), warga Dusun Mekarsari, Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, pemilik mobil Suzuki APV dengan kerugian mencapai Rp150 juta.
BACA JUGA: Warga Ciamis Jadi Korban Penipuan Minta Pulsa dan Ditilang Polisi
“Pelaku sudah kita jebloskan ke kamar tahanan Polsek Banjarsari, kasusnya akan segera kita limpahkan ke Polres Ciamis,” tandas Syakur, dilansir Harapan Rakyat.