Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Sosial Media»Aturan Khutbah di Masjid Bekasi Mendadak Viral, Ternyata ini Alasannya
    Sosial Media

    Aturan Khutbah di Masjid Bekasi Mendadak Viral, Ternyata ini Alasannya

    Davian PramudyaDavian Pramudya2 Februari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Aturan Khutbah di Masjid Bekasi ini Mendadak Viral Ternyata ini Alasannya
    Aturan Khutbah di Masjid Bekasi ini Mendadak Viral Ternyata ini Alasannya

    RANCAH POST – Setiap hari Jum’at seluruh umat muslim laki-laki diharuskan untuk melakukan ibadah shalat jum’at di masjid. Dalam salah satu rangkaian acaranya ada khutbah atau ceramah.

    Dalam sesi tersebut, sangat tidak diperbolehkan untuk para jamaah berbicara atau mengobrol.

    Namun belum lama ini sebuah peraturan khutbah yang dibuat di sebuah masjid yang ada d Bekasi ini mendadak viral.

    Paraturan tersebut ternyata banyak mendatangkan pujian dari netizen karena mnghargai keberagaman dan juga toleransi.

    Netizen mengatakan bahwa peraturan di masjid itu sangat bagus dan sudah seharusnya ditiru oleh masjid-masjid lainnya.

    Foto peraturan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @masmerdi 28 Januari 2018 lalu.

    Dalam foto peraturan tersebut, para penceramah dilarang untuk mendiskreditkan mereka yang memiliki faham berbeda.

    Dilarang pula untuk mendiskreditkan orang-orang yang memiliki agama yang berbeda.

    Dilarang menjelek-jelekan pemerintah kecuali jika hal itu lebih ke sifat memberikan kritikan.

    Kemudian yang terakhir dilarang untuk menyampaikan materi ceramah yang berhubungan dengan sesuatu yang berbau porno, lelucon dan lain sebagainya.

    Peraturan ini pun menajdi viral dan dibagikan hingga ribuan kali oleh netizen.

    BACA JUGA

    • VIDEO Dosen Bergelar Doktor Tambal Jalan Viral, Netizen: Harusnya Pemerintah Malu
    • Video Istri Sah Labrak Pelakor yang Lagi Kencan dengan Suaminya ini Viral, Yang Dilakukan Wanita Perebut Bikin Geram

    Netizen merespon peraturan khutbah masjid baabut taubah itu dengan sangat posiitif.

    Sosial Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Davian Pramudya
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Full time blogger, hi tech lover.

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.