RANCAH POST – Ustadz Zulkifli Muhammad Ali akhirnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri.
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali diperiksa atas dugaan ujaran kebencian.
Kamis (18/1/2018), Ustadz Zulkifli menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam. Ia mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mempersilahkan dirinya kembali berdakwah.
“Yang tadi disampaikan kepada saya bahwa jalannya proses hukum merupakan kewajiban kepolisian. Beliau, Pak Dir menyatakan bahwa saya dipersilahkan kembali berdakwah,” kata Ustadz Zulkifli.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali belum mengetahuinya lantaran pihak penyidik belum memberitahukannya.
Selanjutnya, Ustadz Zulkifli M Ali menemui para simpatisannya dan disambut dengan pekikan takbir. Zulkifli kemudian dipersilahkan berorasi di atas mobil komando.
“Al Hamdulillah saya sudah selesai menjalani pemeriksaan dan saya dinyatakan bisa kembali berdakwah,” ucap Zulkifli.
Melalui pidatonya tersebut, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menyampaikan pesan agar massa tidak terprovokasi dan tetap tenang.
Kepada para ulama, ia pun mengimbau agar agar tidak menjadi provokator dan pemerintah jangan mau ditunggangi oleh pihak-pihak yang memprovokasi ulama.
Masih dalam pidatonya, Ustaz Zulkifli juga mengutarakan bahwa jalannya proses pemeriksaan berjalan lancar dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan tidak ada niat dari polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Polisi maupun tentara bukanlah musuh. Ada kekuatan jahat dibalik itu yang ingin memecah belah, dan kita tidak boleh ikut terpancing,” kata dia.
Sebelumnya, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali dipanggil kepolisian berkenaan dengan isi ceramahnya yang menyebar melalui video berdurasi sekitar 2 menit.
BACA JUGA:
Akan tetapi, dia membantah telah menyebarkan ujaran kebencian. Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video itu berdasarkan hadits.