RANCAH POST – Seorang ustadz yang diketahui bernama Zulkifli Muhammad Ali kabarnya akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri .
Pemanggilan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali itu disebutkan berkaitan dengan sebuah video dakwah yang viral di media sosial.
Pemanggilan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran.
Menurut Fadil, Ustadz Zulkifli akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Besok akan kita panggil sebagai tersangka,” ucap Fadil, Rabu (17/1/2018).
Berdasarkan surat pemanggilan itu, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyampaikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Adapun dikatakan Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah, penetapan status tersangka terhadap Ustadz Zulkifli Muhammad Ali berdasarkan hasil penyidikan.
“Penetapan status tersebut berdasarkan hasil penyidikan, baru ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” terang Irwansyah.
Rencananya, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali akan diperiksa Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Bila tidak memenuhi panggilan penyidik, pemanggilan ulang akan dilakukan.
“Besok dipanggil, namun belum ada konfirmasi perihal kedatangannya,” kata Irwansyah.
Sementara dari informasi yang dihimpun, dalam ceramahnya Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menyebutkan bahwa tahun 2018 umat Muslim Indonesia akan banyak yang dibuang ke laut dan disembelih komunis.
Bukan itu saja, Indonesia disebut akan menjadi negara komunis dan ratusan juta orang Cina akan masuk ke Indonesia sehingga warga Indonesia akan diperbudak dan TNI/Polri akan disikat habis.
Tak berhenti sampai di situ, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali melalui ceramahnya menyebut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sinting.