RANCAH POST – Aturan supaya orangtua tidak memberikan nama kebarat-baratan diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karanganyar.
Wacana tersebut kabarnya akan masuk dalam raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Ketua DPRD Karanganyar Sumanto menuturkan, nama merupakan salah satu dari sekian banyak ciri khas suatu daerah.
“Nama-nama Jawa sudah tergerus oleh nama-nama asing, dan ini untuk melindungi kebudayaan kita yang mulai terkikis. Jadi nantinya nama anak ya nama Indonesia atau Jawa,” kata Sumanto, Rabu (3/1/2018).
Masih dikatakan Sumanto, raperda yang mengatur pemberian nama anak itu masih dalam proses pembahasan, termasuk apakah raperda itu hanya sekedar himbauan atau hingga larangan.
“Rinciannya kita belum kita ketahui karena baru diusulkan tahun 2018 ini. Mungkin nantinya nama anak bisa dicampur, yang penting memakai nama Jawa,” ujar Sumanto.
Sumanto pun menyebutkan bahwa saat ini raperda baru hanya pada tahap pengajuan judul. “Masih wacana dan perlu dikaji dan diuji, berlawanan dengan HAM atau tidak,” terang Sumanto.
Sumanto melanjutkan, aturan pemberian nama itu hanya sebagian kecil dari raperda yang dibahas DPRD Karanganyar.
Tak melulu soal nama anak, secara garis besar raperda itu dibuat guna melindungi budaya dan kearifan lokal seperti budaya bersih desa atau wayang kulit.
“Masyarakat bisa ikut melestarikan, pemerintah juga punya kewajiban untuk melestarikan. Nantinya anak cucu kita bisa mengetahui sejarah budaya lokal,” ucap Sumanto.
Ahli filologi Jawa dan sekaligus pendiri dari Yayasan Sastra Lestari, Supardjo menuturkan, wacana tersebut merupakan kabar gembira bagi pelestarian budaya dan kearifan lokal.
“Akan tetapi sebagai warga Karanganyar khususnya dan umumnya warga Indonesia, saya sarankan untuk mempertimbangkan kembali raperda yang melarang pemberian nama kebarat-baratan,” kata Supardjo.
“Indonesia itu masyarakatnya majemuk, juga bagian dari dunia,” ucapnya.
