Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dinilai Malah Menguntungkan Pengusaha, Pengemudi Taksi Online Tolak Permenhub 108
    Berita Nasional

    Dinilai Malah Menguntungkan Pengusaha, Pengemudi Taksi Online Tolak Permenhub 108

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman29 Januari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dinilai Malah Menguntungkan Pengusaha Pengemudi Taksi Online Tolak Permenhub 108
    Dinilai Malah Menguntungkan Pengusaha Pengemudi Taksi Online Tolak Permenhub 108

    RANCAH POST – Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat.

    Kedatangan para driver angkutan umum online tersebut meminta agar pemerintah mencabut Permenhub 108 yang dianggap merugikan dan tidak memihak mereka.

    Dari pantauan, para pendemo yang datang dari berbagai komunitas driver taksi online tersebut terlihat membawa sejumlah spanduk yang menolak Permenhub 108.

    “Kementerian Perhubungan telah melakukan pembodohan dengan adanya aturan itu. Kita wajib pakai SIM Umum, tapi kan ini jelas aset pribadi, kenapa harus memakai SIM Umum?” ucap seorang orator, Senin (29/1/2018).

    Sebagaimana disampaikan orator, hadirnya para pengemudi online tersebut hendak memperjuangkan haknya atas ketidakadilan dengan adanya Permenhub 108 tersebut.

    Permenhub 108, dianggap sebagai aturan yang tidak memihak mereka selaku rakyat kecil.

    “SIM A itu untuk kendaraan umum, dan kita ini bukan kendaraan umum, hanya menggunakan aplikasi,” ujar dia.

    Turut hadir dalam aksi tersebut Aliansi Driver Online Jogjakarta. Sabar Gimbal, salah satu anggotanya mengatakan bahwa Permenhub 108 cuma memberikan keuntungan kepada pengusaha dan merugikan pengemudi taksi online.

    “Peraturan tersebut digiring dan dimanfaatkan oleh pengusaha, peraturan tersebut titipan pengusaha,” ucap Sabar.

    Sementara itu, salah satu penyedia aplikasi driver online, Grab, memastikan akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Permenhub 108 Tahun 2017.

    Layanan driver online asal Malaysia tersebut bahkan menaruh harapan bisa bersinergi dengan pemerintah soal penerapan peraturan tersebut.

    “Tidak hanya di level nasional, kami berharap bisa bersinergi dengan pemerintah di tingkat provinsi supaya penerapan aturan tersebut bisa berjalan lancar,” terang Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibarata.

    BACA JUGA: Ambil Penumpang di Bandara, Driver Taksi Online Ini Diperlakukan Tak Manusiawi

    “Kepada seluruh pemangku kepentingan, kami meminta agar sama-sama menjaga situasi tetap kondusif karena prioritas kami adalah keamanan mitra pengemudi dan masyarakat selaku pengguna,” tukas dia.

    Berita Nasional Driver Taksi Online Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.